|
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang didirikan dibawah proyek ATA – 297 (Agriculture Technical Assistance – 297). Merupakan proyek kerjasama teknis antara Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Pada tanggal 2 Agustus 1985 dilakukan peresmian penggunaan gedung BPMSOH oleh Menteri Pertanian Ir. Achmad Affandi.
Selanjutnya pada bulan Juni 1998, oleh Komite Akreditasi Nasional – Badan Standarisasi Nasional, BPMSOH terakreditasi sebagai laboratorium penguji di tingkat nasional, kemudian pada bulan Agustus 2002, pada sidang tahunan ke X ASEAN Sectoral of Working Groups on Livestock (ASWGL) di Malaysia, ditetapkan bahwa BPMSOH merupakan laboratorium penguji vaksin hewan yang terakreditasi di tingkat ASEAN, dan disahkan kembali oleh Special Senior Officials Meeting of the ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (SOM-AMAF) ke 28 tahun 2007 di Singapura.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja, oleh sebab itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.628/KPTS/OT.140/12/2003 Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BPMSOH) eselon IIIa berubah menjadi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yaitu menjadi eselon IIb.
Visi
”Terjaminnya mutu obat hewan yang beredar di Indonesia untuk mendukung pembangunan peternakan yang tangguh melalui pelayanan prima”
Misi
- Meningkatkan pelaksanaan pengujian mutu obat hewan
- Mendorong pelaksanaan pengkajian obat hewan
- Meningkatkan pelaksanaan pemantauan obat hewan yang beredar
- Mendorong pelaksanaan pengembangan tehnik dan metoda pengujian
- Meningkatkan pengembangan teknik metode pengujian dan pelayanan mutu obat hewan
Sasaran
- Terjaminnya mutu obat hewan yang beredar di Indonesia.
- Terselenggaranya upaya penggunaan obat hewan yang sesuai dengan tata cara dan aturan yang dianjurkan oleh pemerintah.
- Terselenggaranya pelayanan pengujian obat hewan yang prima sesuai standar internasional yang berlaku sehingga BBPMSOH mampu berbicara di forum nasional, regional, maupun internasional.
- Mampu berfungsi sebagai pusat pengawasan dan pengujian obat hewan dan produk ternak.
- Tercapainya perbaikan regulasi dan restrukturisasi tupoksi organisasi Balai Besar yang pro aktif sehingga mampu menghadapi era pasar bebas di Asia dan Pasifik.
- Mempersiapkan pengawas obat hewan di lapangan
Target
- Terlaksananya pengujian dan sertifikasi mutu obat hewan sesuai dengan Standar Internasional obat hewan di Indonesia sesuai dengan mutu yang berstandar internasional
- Pengembangan dan penataan SDM untuk menghargai AFTA 2010
- Efisiensi rantai birokrasi perijinan obat hewan
- Pengembangan teknik pengujian dan pelayanan obat hewan melalui pendekatan kepada stake holder
- Pengembangan kerjasama untuk pengujian mutu obat hewan secara nasional dan internasional
alamat:
Jl. Raya Pembangunan
Gunung Sindur Bogor 16340
Telp. (021) 7560489
Fax. (021) 7560466
|