Semua mengenai peternakan dan kesehatan hewan ada di sini
HOME  PROFIL  PUBLIKASI  GALERI  BUKU TAMU  PETA SITUS
 DIREKTORAT
  Sekretariat
  Perbibitan
  Ruminansia
  Non Ruminansia
  Kesehatan Hewan
  Kesmavet
 
 BALAI / UPT
 
 P S D S
 
 K U P S
 
 S M D
 
 S P I
 
 L M 3
 
 REGULASI
 
 BASIS DATA
 
 PETA SAPI POTONG
 
 SITUS TERKAIT
  Dinas Peternakan Provinsi
  Instansi Lain
  Kementerian Pertanian RI
 
  WEB MAIL
 
PENGUNJUNG
 
 
BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER (BPPV) REGIONAL II BUKITTINGGI


Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional II Bukittinggi merupakan salah satu dari BPPV Regional yang tersebar di Indonesia dan memiliki wilayah kerja pelayanan tertentu. Wilayah kerja BPPV Regional II Bukittinggi meliputi empat propinsi yaitu Propinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau.

Lab. BPPV Regional II Bukittinggi telah memperoleh sertifikasi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan kode LP-140-IDN sejak bulan Desember 2002. Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun yaitu sampai dengan September 2006.

  • Visi
    ”Melalui Penyidikan dan Pengujian Veteriner yang modern, mewujudkan Regional II terjakmin aman kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veterinernya.”

  • Misi
    1. Melaksanakan diagnosa penyakit hewan
    2. Melaksanakan surveillance epidemiologi penyakit hewan
    3. Pemantauan dan evaluasi pasca vaksinasi hewan
    4. Pemanataua pelayanan medik veteriner
    5. Pemeriksaan kesehatan ternak, unggas, satwa, semen dan embrio
    6. Melaksanakan pengujian veteriner produk asal hewan (food borne disease dan zoonosis) serta melakukan analaisa resiko penyakit hewan
    7. Melakukan analisa veteriner terapan
    8. Melaksanakan sertifikasi penanggulangan dan penolakan penyakit hewan
    9. Melakukan dokumentasi dan penyebaran informasi kesehatan hewan
    10. Pemberian pelayanan teknis lab. Kesehatan hewan dan lab. Kesehatan masyarakat veteriner
    11. Memberikan pelayanan teknis kegiatan penyidikan, pengujian veteriner, pengamatan hewan dan produk asal hewan
    12. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

  • Tugas Pokok
    1. Melaksanakan penyidikan penyakit hewan
    2. Pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan
    3. Pengujian dan pengamanan hewan dan produk asal hewan

  • Fungsi
    1. Pelaksanaan diagnosa penyakit hewan
    2. Pelaksanaan surveillance epidemiologi penyakit hewan
    3. Pemantauan dan evaluasi pasca vaksinasi hewan
    4. Pemantauan pelayanan medik veteriner
    5. Pemeriksaan kesehatan ternak, unggas, satwa, semen
    6. Pelaksanaan pengujian veteriner produk asal embrio (food borne disease dan zoonosis) serta melakukan analisa resiko penyakit hewan
    7. Analisis veteriner terapan
    8. Pelaksanaan sertifikasi status kesehatan hewan dan hasil uji coba produk asal hewan
    9. Pemberian saran teknis penanggulangan dan penolakan penyakit hewan
    10. Pembuatan peta regional penyakit hewan
    11. Dokumentasi dan penyebaran informasi kesehatan hewan
    12. Pemberian pelayanan teknis lab. Kesehatan hewan dan lab. Kesehatan masyarakat veteriner
    13. Pelayanana teknis kegiatan penyidikan, pengujian veteriner, pengamanan hewan dan produk asal hewan
    14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

  • Organisasi
    1. Kepala Balai
    2. Sub Bagian Tata Usaha
    3. Seksi Pelayanan Teknis
    4. Seksi Informasi Veteriner
    5. Kelompok Jabatan Fungsional
    alamat:
    Jl. Raya Bukittinggi Payakumbuh Km14
    Kotak Pos 35 Bukittinggi 26101
    Telp. (0752) 28300
    Fax. (0752) 28290
  •  
    PENCARIAN
    di Google
    ditjennak.go.id
    powered by :
     
     
     
    AGENDA KEGIATAN
     
     
    Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian Republik Indonesia
    Gedung C Lt.6, Jl. Harsono RM 3 Ragunan Jakarta - Selatan
    Telp: +62 21 782 7912, Fax: +62 21 781 5581, Email: webmaster@ditjennak.go.id