Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin
HOME  PROFIL  PUBLIKASI  GALERI  BUKU TAMU  PETA SITUS
 DIREKTORAT
  Sekretariat
  Perbibitan
  Ruminansia
  Non Ruminansia
  Kesehatan Hewan
  Kesmavet
 
 BALAI / UPT
 
 P S D S
 
 K U P S
 
 S M D
 
 S P I
 
 L M 3
 
 REGULASI
 
 BASIS DATA
 
 PETA SAPI POTONG
 
 SITUS TERKAIT
  Dinas Peternakan Provinsi
  Instansi Lain
  Kementerian Pertanian RI
 
  WEB MAIL
 
PENGUNJUNG
 
 
Jakarta, 17 Februari 2010
Rencana Pendataan Ternak Sapi 2010

Program peningkatan ketersediaan produk peternakan dari produksi dalam negeri khususnya daging sapi akan terus dilanjutkan pada 5 tahun kedepan guna mencapai swasembada daging sapi tahun 2014. Untuk menunjang keberhasilan swasembada daging tersebut diperlukan dukungan data yang lengkap dan mutakhir, dengan demikian direncanakan akan dilakukan pendataan sapi potong.

Tujuan:

  1. Menyediakan data base ternak dan pemelihara ternak secara akurat dan mutakhir.
  2. Memberikan identifikasi pada ternak melalui pemberian kartu ternak yang berisi ciri-ciri ternak, sejarah kesehatan, dan perkawinan.
Kegiatan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 33 provinsi 471 Kab/Kota, 6548 kecamatan, dan 78732 desa/kelurahan melalui kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Ternak sapi yang akan didata adalah ternak sapi yang diusahakan oleh rumah tangga maupun badan hukum baik tujuannya untuk usaha, perdagangan maupun angkutan.

Metodologi
  1. Pemutakhiran, yaitu pembaharuan (updating) database Pemelihara Ternak Sapi (PTS) hasil ST03 dengan cara mendatangi setiap rumah tangga yang telah tercetak dalam daftar secara door to door.
  2. Penyisiran, yaitu pengumpulan data dengan mengunjungi seluruh PTS di setiap desa berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari nara sumber (aparat desa/kelurahan, kelompok ternak, Mantri Hewan, dan lainnya). Pendataan Ternak Sapi potong 2010 antara lain ditujukan untuk menyediakan data base populasi sapi potong, jenis dan komposisi ternak yang meliputi anak, muda dan dewasa.
  3. Memberikan identifikasi ternak melalui pemberian kartu ternak antara lain dimaksudkan untuk mempermudah pembinaan kelompok ternak, pengawasan mutasi ternak, zoning/kompartemen, inspeksi, sertifikasi ternak dan produk ternak.
Disamping itu sistem ini juga dapat mendukung kegiatan survailance, sistem peringatan dini dan pelaporan, manajemen wabah penyakit, program vaksinasi, dan pembinaan pakan.
Indeks berita
 
 
PENCARIAN
di Google
ditjennak.go.id
powered by :
 
 
 
AGENDA KEGIATAN
 
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gedung C Lt.6, Jl. Harsono RM 3 Ragunan Jakarta - Selatan
Telp: +62 21 782 7912, Fax: +62 21 781 5581, Email: webmaster@ditjennak.go.id