Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin
HOME  PROFIL  PUBLIKASI  GALERI  BUKU TAMU  PETA SITUS
 DIREKTORAT
  Sekretariat
  Perbibitan
  Ruminansia
  Non Ruminansia
  Kesehatan Hewan
  Kesmavet
 
 BALAI / UPT
 
 P S D S
 
 K U P S
 
 S M D
 
 S P I
 
 L M 3
 
 REGULASI
 
 BASIS DATA
 
 PETA SAPI POTONG
 
 SITUS TERKAIT
  Dinas Peternakan Provinsi
  Instansi Lain
  Kementerian Pertanian RI
 
  WEB MAIL
 
PENGUNJUNG
 
 
Banten, 10 Juni 2010
Sosialisasi Pelaksanaan SPI Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Tahun 2010

Penerbitan PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, untuk mewujudkan reformasi Keuangan Negara dan Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN. Agar pesan SPI sebagaimana dimaksud dalam PP. 60 ini segera dapat dipahami dengan baik, maka Direktorat Jenderal Peternakan lebih awal melaksanakan sosialisasi SPI, yakni pada tanggal 10 – 12 Juni 2010 di Banten. Peserta Sosialisasi SPI terdiri dari peserta Pusat,dan Daerah. Peserta Pusat, yaitu Para Direktur lingkup Ditjen. Peternakan, Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen. Peternakan, Tim Satlak SPI Inspektorat jenderal Kem. Pertanian, Tim Satlak SPI Ditjen. Peternakan, Bagian perencanaan Setditjen. Peternakan. Peserta Daerah adalah dari Dinas Peternakan Provinsi atau yang membidangi fungsi Peternakan Provinsi.

Tujuan penyelenggaraan pertemuan sosialisasi SPI adalah untuk memberikan gambaran/pemahaman mengenai pelaksanaan SPI Kementerian Pertanian, terutama di Unit Kerja dan Satuan Kerja Lingkup Direktorat jenderal Peternakan.

Dalam Sambutannya, Direktur Jenderal peternakan, Dr. Ir. Tjeppy D. Soedjana, M.Sc menekankan bahwa Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undanga. Selanjutnya disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Peternakan telah mencoba merespon untuk menerapkan kebijakan SPI tersebut, diantaranya menerbitkan pedoman teknis, juklak SPI, pembentukan Tim Satlak, serta pelaksanaan pembinaan di lingkup UPT dan Dinas Propinsi yang membidangi fungsi peternakan. Selain itu, juga mengucapkan terima kasih dengan telah diterapkannya SPI di beberapa Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen Peternakan. Bahkan BIB Lembang telah mendapatkan SPI award dengan predikat unit kerja pelaksana intern handal tahun 2009.

Pada sela-sela acara sosialisasi juga disampaikan Penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian kepada Direktorat Jenderal Peternakan, atas upayanya yang sungguh-sungguh dalam penerapan SPI di lingkungan kerjanya

Indeks berita
 
 
PENCARIAN
di Google
ditjennak.go.id
powered by :
 
 
 
AGENDA KEGIATAN
 
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gedung C Lt.6, Jl. Harsono RM 3 Ragunan Jakarta - Selatan
Telp: +62 21 782 7912, Fax: +62 21 781 5581, Email: webmaster@ditjennak.go.id