Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian AI adalah Restrukturisasi Perunggasan yang telah dimulai pada tahun 2006. Kebijakan RP dilakukan secara menyeluruh dari struktur hulu-on farm sampai hilir. Restrukturisasi dimulai dengan penataan bibit, pakan, vaksin, penataan usaha budidaya serta penataan TPU, RPU-SK, kios daging dan selanjutnya harus dilakukan penataan terhadap sistem distribusi unggas hidup dan produknya. Program RP dibuat bersama dengan pihak-pihak terkait dan sudah disosialisasikan secara menyeluruh dan terus menerus ke semua daerah serta kepada pihak terkait lainnya.
■ Beberapa perkembangan kegiatan tersebut disampaikan sebagai berikut :
1. Pada usaha budidaya sektor 4 (peternak ayam buras dan itik), Pemerintah Pusat telah membantu dan memfasilitasi :
(1) Pengembangan usaha budidaya unggas lokal ternak dengan penerapan Good Farming Practices (GFP) melalui program Village Poultry Farming (VPF). Sejak tahun 2006-2008 telah terbangun 119 kelompok VPF di Kabupaten potensial unggas lokal dan untuk 2009 direncanakan akan diaplikasikan pada 43 kelompok VPF melalui dana Tugas Pembantuan serta 120 kelompok melalui program SMD (Sarjana Membangun Desa)
(2) Pengembangan pabrik pakan unggas skala kecil sebanyak 11 unit untuk membantu peternak kecil mendapatkan pakan murah dengan memanfaatkan bahan baku pakan setempat
(3) Pengembangan usaha budidaya unggas dengan pola integrasi unggas-tanaman di 23 kelompok serta lumbung pakan di 16 kelompok unggas
(4) Penguatan 27 kelompok unggas lokal dengan sarana alat mesin pakan dan atau mesin penetas (hatcher)
(5) Pengembangan kapasitas SDM peternak unggas lokal melalui pelatihan budidaya unggas bekerjasama dengan Badan SDM Pertanian serta pelatihan biosekuriti bekerjasama dengan ACIAR (Australia)
(6) Membangun kelembagaan peternak unggas lokal tingkat kelompok, kabupaten, provinsi dan nasional (HIMPULI/Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia dengan cabangnya di 21 Propinsi/60 kabupaten)
2. Pada masyarakat yang memelihara unggas di daerah pemukiman (backyard) Pemerintah telah melakukan upaya pengandangan. Melalui dana APBN 2008 dengan program penataan pemeliharaan unggas di pemukiman telah dilakukan kegiatan pengandangan di 26 kelompok/desa dan direncanakan hal yang sama dialokasikan pada 37 kelompok/desa (dana APBN 2009). Upaya pengandangan juga dilakukan oleh Kabupaten/Kota, misalnya di Kabupaten Sragen dan Blitar.
3. Pemerintah juga telah memfasilitasi penataan Tempat Penampungan Unggas (TPU) dan Rumah Pemotongan Unggas Skala Kecil (RPU-SK) melalui dana APBN. Sampai 2008 telah difasilitasi penataan 15 unit RPU-SK, 70 unit TPU dan 40 unit kios daging dan pada tahun 2009 direncanakan akan dialokasikan anggaran untuk penataan RPU-SK pada 29 lokasi sedangkan penataan TPU akan dilakukan pada 19 lokasi serta kios daging unggas di 22 lokasi
|