Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin
HOME  PROFIL  PUBLIKASI  GALERI  BUKU TAMU  PETA SITUS
 DIREKTORAT
  Sekretariat
  Perbibitan
  Ruminansia
  Non Ruminansia
  Kesehatan Hewan
  Kesmavet
 
 BALAI / UPT
 
 P S D S
 
 K U P S
 
 S M D
 
 S P I
 
 L M 3
 
 REGULASI
 
 BASIS DATA
 
 PETA SAPI POTONG
 
 SITUS TERKAIT
  Dinas Peternakan Provinsi
  Instansi Lain
  Kementerian Pertanian RI
 
  WEB MAIL
 
PENGUNJUNG
 
 
Jakarta, 5 Agustus 2009
Koordinasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner

Guna mendukung program Pembangunan Nasional, yang salah satunya adalah program swasembada daging di tahun 2010 dengan 2 (dua) system pendekatan yang terdiri dari system produksi dan system pengawasan from farm to table, dan untuk mensinergikan kegiatan penyidikan dan pengujian veteriner laboratorium kesmavet, agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyidikan dan pengujian produk hewan oleh pengelolah laboratorium kesmavet antar UPT Pusat, UPTD Dinas Peternakan serta Dinas yang membidangi fungsi peternakan dapat terkoordinasi dengan baik, sehingga hasil uji yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan dan dapat ditindaklanjuti, maka factor kesehatan masyarakat veteriner perlu mendapat perhatian antara lain 1. Perlu ditetapkan laboratorium veteriner,rujukan untuk jenis pengujian tertentu sesuai dengan ketersediaan fasilitas, SDM, dan kemampuan khusus yang dimikili oleh laboratorium tersebut serta sesuai dengan kebutuhan. 2. Agar tarif pengujian seragam diperlukan kebijakan umum komponen biaya yang harus diperhitungkan. 3. Laboratorium harus mensosialisasikan tugas pokok dan fungsinya serta pentingnya pengujian kepada stakeholders. 4. BBVet dan BPPV bersama-sama dengan Dinas yang membidangi fungsi Kesmavet/UPTD di wilayah kerjanya menetapkan lokasi dan jumlah sampel. 5. BPMPP, BBVet dan BPPV selain melaksanakan pembinaan teknis kepada laboratorium daerah juga melaksanakan pembinaan system manajemen mutu sesuai ISO/11C 17025:2005. 6. Dalam pelaksanaan kegiatan Program Monitoring Surveilans Residu dan Cemaran Mikroba harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Epidemiologi. 7. Laboratorium tidak hanya mengirimkan data hasil pengujian saja tetapi juga harus diperhitungkan risk analisnya. 8. Lokasi pengambilan sampel dalam rangka pelaksanaan PMSR diutamakan unit usaha produk pangan asal hewan sekaligus dilakukan pembinaan. 9. Apabila Perusahaan pangan asal hewan yang tidak memenuhi kaidah-kaidah Kesmavet, UPT/Dinas daearh segera melakukan pembinaan, apabila dianggap tidak mampu disarankan ditutup saja.

Indeks berita
 
 
PENCARIAN
di Google
ditjennak.go.id
powered by :
 
 
 
AGENDA KEGIATAN
 
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gedung C Lt.6, Jl. Harsono RM 3 Ragunan Jakarta - Selatan
Telp: +62 21 782 7912, Fax: +62 21 781 5581, Email: webmaster@ditjennak.go.id