Semua mengenai peternakan dan kesehatan hewan ada di sini
HOME  PROFIL  PUBLIKASI  GALERI  BUKU TAMU  PETA SITUS
 DIREKTORAT
  Sekretariat
  Perbibitan
  Ruminansia
  Non Ruminansia
  Kesehatan Hewan
  Kesmavet
 
 BALAI / UPT
 
 P S D S
 
 K U P S
 
 S M D
 
 S P I
 
 L M 3
 
 REGULASI
 
 BASIS DATA
 
 PETA SAPI POTONG
 
 SITUS TERKAIT
  Dinas Peternakan Provinsi
  Instansi Lain
  Kementerian Pertanian RI
 
  WEB MAIL
 
PENGUNJUNG
 
 
DIREKTORAT KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

  • Visi
    Terwujutnya masyarakat yang sehat dan produktif melalui jaminan keamanan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) serta berdaya saing.

  • Misi
    1. Menyediakan produk pangan hewani yang ASUH dan produk hewan non pangan yang aman dan berkualitas melalui pengawasan higiene-sanitasi.
    2. Pengendalian residu dan cemaran mikroba pada pangan asal hewani.
    3. Melindungi masyarakat konsumen dan sumberdaya hewani melalui pengawasan terhadap pemasukan pangan hewani dan produk hewan non pangan dari luar negeri.
    4. Mewujudkan kesejahteraan hewan melalui penerapan peraturan dan partisipasi masyarakat.

  • Tujuan
    1. Melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat melalui pembinaan dan pengawasan penerapan sistem keamanan pangan dan higiene-sanitasi pada mata rantai produksi PAH.
    2. Melindungi keamanan dan kesehatan hewan lingkungan produksi PAH terhadap penyakit yang ditularkan melalui pangan asal hewan (foodborne disease).
    3. Meningkatkan pengawasan dan pencegahan masuknya penyakit hewan eksotik, penyakit hewan menular utama (PHMU), zoonosis dan foodborne disease yang berpotensi terbawa melalui pemasukan produk hewan dari luar negeri, baik pangan asal hewan maupun non pangan.
    4. Meningkatkan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dari ancaman/bahaya zoonosis.
    5. Mewujudkan kesejahteraan hewan di Indonesia melalui sosialisasi azas-azas kesejahteraan hewan dan pembinaan masyarakat.

  • Sasaran
    1. Terwujudnya penerapan sistem jaminan keamanan pangan pada rantai produksi PAH, mulai dari lingkungan produksi hingga konsumen.
    2. Terlindunginya sumberdaya hewani dan masyarakat serta status Indonesia sebagai negara bebas PHMU terhadap ancaman masuknya penyakit hewan eksotik,PHMU dan zoonosis melalui pemasukan produk hewan.
    3. Terkendalinya lingkungan produksi PAH terhadap bahaya residu dan cemaran mikroba, serta meningkatnya keunggulan komparatif dan konpetitif produk hewan dalam negeri.
    4. Terlindunginya kesehatan dari ketentraman batin masyarakat dari ancaman /bahaya zoonosis.
    5. Terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan hewan.

  • Kebijakan
    1. Pengembangan sistem perbibitan ternak.
    2. Pembinaan budidaya peternakan kearah Good Farming Practices.
    3. Pengembangan siskeswan nasional dalam pemberantasan penyakit hewan.
    4. Pengembangan siskesmavet nasional dalam pengamanan produk pangan dan pangan hewani.
    5. Membangun sentra baru pengembangan peternakan.

  • Program
    1. Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan (produk domistik dan impor).
    2. Pengawasan Lingkungan Produksi Produk Hewan.
    3. Pengamanan Produk Hewan.
    4. Pengawasan Zoonosa.
    5. Pembinaan Kesejahteraan Hewan.

  • Tupoksi
    Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat veteriner. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang higiene-sanitasi, produk pangan hewani, produk hewan non pangan, dan bimbingan pengujian keamanan produk hewan, serta zoonosis dan kesejahteraan hewan;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang higiene-sanitasi, produk pangan hewani dan produk hewan non pangan, dan bimbingan pengujian keamanan produk hewan, serta zoonosis dan kesejahteraan hewan;
    3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang higiene-sanitasi, produk pangan hewani dan produk hewan non pangan, dan bimbingan pengujian keamanan produk hewan, serta zoonosis dan kesejahteraan hewan;
    4. pemberian bimbingan teknis dan evalusi di bidang higiene-sanitasi, produk pangan hewani dan produk hewan non pangan, dan bimbingan pengujian keamanan produk hewan, serta zoonosis dan kesejahteraan hewan;
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
  •  
    PENCARIAN
    di Google
    ditjennak.go.id
    powered by :
     
     
     
    AGENDA KEGIATAN
     
     
    Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian Republik Indonesia
    Gedung C Lt.6, Jl. Harsono RM 3 Ragunan Jakarta - Selatan
    Telp: +62 21 782 7912, Fax: +62 21 781 5581, Email: webmaster@ditjennak.go.id