|
|
| |
SEKRETARIAT
|
|
|
|
VISI
Mewujudkan Sekretariat yang profesional, transparan, akuntabel dan amanah, dalam menjalankan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan.
MISI
- Melaksanakan perencanaan secara partisipatif, inovatif dan bersinergi dengan perencanaan nasional, regional, propinsi dan kabupaten/kota.
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dan perlengkapan yang antisipatif dan inovatif dalam memfasilitasi kegiatan Direktorat Jenderal Peternakan.
- Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, ketata-usahaan, dan kerumah tanggaan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam mendukung kepemerintahan yang baik, meningkatkan SDM aparatur peternakan yang professional.
- Mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha, terbentuknya system jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang cepat, tepat, lengkap dan akurat serta terfasilitasinya hubungan antar lembaga, antar instansi dan hubungan kerjasama luar negeri.
- Melaksanakan penasehatan dalam perencanaan, statistik, arsip, teknologi informasi, peraturan perundangan, kehumasan, perpustakaan dan kepegawaian guna mendukung pelaksanaan misi sekretariat serta menyumbangkan keahlian dan ketrampilannya guna memperlancar kegiatan struktural.
Tujuan
- Memperlancar pelaksanaan pembangunan peternakan secara nasional melalui penyediaan data dan informasi yang valid, akurat cepat dan tepat sebagai dasar acuan pengambilan kebijakan, serta meningkatkan pelayanan publik dibidang data dan informasi, penyusunan program dan anggaran pembangunan peternakan nasional melalui proses perencanaan yang partisipatif antar instansi terkait, serta mempertajam arah perencanaan melalui rekomendasi hasil evaluasi kinerja kegiatan pembangunan (sebagai dasar pengambilan kebijakan serta memantau pelaksanaan kegiatan secara nasional).
- Meningkatkan dan memperlancar pencairan anggaran melalui penyiapan SPP dan SPM, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan (UAPPA/B – Es I), menyiapkan kebutuhan perlengkapan dan peralatan secara efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas laporan barang milik Negara.
- Meningkatkan profesionalitas Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan sesuai dengan pendelegasian kewenangan, serta meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kerumah tanggaan dan peningkatan kualitas aparatur peternakan.
- Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan mengembangkan serta mengharmonisasikan bahan penyusunan peraturan perundangan dibidang peternakan, perjanjian dan advokasi, informasi hukum, dan membuat dokumentasi dibidang hukum, serta mengembangkan hubungan kerjasama baik didalam dan diluar negeri.
- Meningkatkan peranan pejabat fungsional dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan, statistik, teknologi informasi, peraturan perundangan, kehumasan, kepustakaan dan kepegawaian.
Sasaran
- Tersedianya data, informasi yang valid, akurat dan up to date, untuk terwujudnya monitoring evaluasi pembangunan peternakan nasional tersusunnya rencana kerja pembangunan peternakan nasional, dan tersusunnya dokumen anggaran pembangunan peternakan nasional pusat dan daerah.
- Terwujudnya pengelolaan anggaran secara tertib, taat azas, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta tersusunnya laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian. Disamping itu juga tertatanya asset BMN dan laporan BMN sesuai dengan standar Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
- Meningkatnya efisisensi dan efektivitas dalam pengelolaan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta tersusunnya standar operasional prosedur dan tata hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dilingkungan Ditjen Peternakan, serta terwujudnya SDM yang profesional dan amanah.
- Tersusunnya draft peraturan perundangan-undangan, serta terciptanya persamaan persepsi terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan terselesaikannya permasalahan dibidang hukum, serta terfasilitasinya pengembangan humas dan kerjasama baik dengan instansi dalam / luar negeri.
- Terselenggaranya hubungan kerja yang harmonis antara pejabat strukural dan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
PROGRAM DAN KEGIATAN 2010-2014
- Komponen dan Kegiatan Bagian Perencana.
- Penyusunan / pengumpulan / pegolahan / updating / analisa data dan statist.
- Penyusunan program dan rencana kerja/teknis/progrm.
- Pembinaan dan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pembangunan peternaka.
- Monitoring dan evalusi>
- Komponen dan Kegiatan Bagian Keuangan dan Perlengkapa.
- Penatausahaan, pembukuan verifikasi dan pelaksanaan anggaran.
- Pembinaan administrasi dan pengelolaan Keuangan.
- Perencanaan/ implementasi/ pengelolaan sistem akuntansi pemerintah.
- Pembinaan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengadaan dan perawatan peralatan/ perlengkapan kantor.
- Komponen dan Kegiatan Bagian Umm.
- Pembinaan administrasi pengelolaan kepegawaian.
- Analisis/ pengkajian, pengembangan organisasi dan tatalaksana.
- Pembinaan dan pengembangan organisasi dan ketatausahaan.
- Pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian/ RIHP (Medik, Paravet, Wasbitnak dan Wastukan).
- Penyelenggaraan perpustakaan/ kearsipan/ dokumentasi.
- Perawatan gedung dan sarana kantor.
- Operasional perkantoran dan pimpinan.
- Komponen dan Kegiatan Bagian Hukum dan Hubungan Masyaraka
- Penerbitan Peraturan Perundang-Undangan, Penempatan Dalam Berita Negara / Lembar Negara dan Penyebarannya.
- Penyelenggaraan Humas, Protokol dan Pemberitaan.
- Bantuan Hukum/Saksi/Penterjemah/Biaya Pengacara/ Penyelesaian Perkara Hukum.
- Pengembangan Hubungan Kerjasama Luar Negeri.
|
|
|
|
|
|